InstaForex
News Update :

PENGUMUMAN PENTING "SERTIFIKASI ULANG BAGI GURU YANG TIDAK LINIER"

1/23/2015

Hal sebenarnya sudah sejak tahun lalu berkembang, dan menjadi bola liartatkala terjadi kesalahpahaman apa itu linier dan tidak linier. Dan pada sergur 2015 ini sergur kedua atau sertifikasi ulang ada lagi. Pada 4 Juni 2014 lalu BPSPMDK mengeluarkan edaran kepada dinas pendidikan kabupaten kota perihal sertifikasi guru tahun 2015 dimana memuat berita tentang kabar calon guru yang akan ikut sertifikasi dan tidak kalah pentingnya adalah kewajiban sertfikasi ulang bagi mereka yang tidak Linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya. 
098
baca : INI DIA MEKANISME PEMBAYARAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) 2015 – PMK NO. 241/PMK.07/2014

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh mereka yang memiliki berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau memiliki sertifikat pendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua. 

Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah yang saya capture dari surat tersebut. 
sertifikasi guru ulang 2015
Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru
Lihat poin 2 sebagai contoh: Artinya mereka yang memiliki ijazah  S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURUKELAS SD. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memiliki sertifikatpendidik Guru Kelas SD yg memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang. 

Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang. 

Sebenarnya banyak kasus lain lagi, misalnya seoarng guru berijazah S1 PAI memiliki sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada guru berijazah PGSD mengajar di TK. dan masih banyak kasus lain. Ada 2 poinpenting yang harus diikuti, 
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studisertifikasi guru
2. kesesuaian antara  bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini adalah dengan tunjangan profesi).  

Buat kita yang akan mengikuti sertifikasi guru 2015 maka harus hati-hati saat menentukan pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.Lihat syarat peserta yang akan ikut sertifikasi ulang.
Semoga rekan guru bisa memahami penjelasan di atas, jika dirasa kurang cocok, bisa ditanyakan ke pihak terkait.  Untuk surat selengkapnya bisa di unduh di sini. Silakan ekstrak dulu file .zip nya.

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015

1/22/2015

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015 jelasnya sebagai kelanjutan pada periode sebelumnya untuk update data NUPTK pada pangkalan data padamu negeri, Badan Pengembangan Sumber daya manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah merilis agenda atau jadwal kegiatan padamu negeri selama semester 2 tahun 2014/2015. 
Sebagai tindak lanjut dari program penjamin mutu pendidikan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut rangkaian yang meliputi:

1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru apabila tidak melakukan registrasi ulang maka NRG yang sudah diterbitkan dianggap tidak valid. baca : INI DIA PANDUAN VERVAL NRG TAHUN 2015 PADAMU NEGERI
BACA : SKEMA ALUR PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TP. 2014/2015 PKG, PROSES VERVAL NRG, UNGGAH PIAGAM SERTIFIKASI, PENGISIAN JADWAL MENGAJAR, DAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF PTK  

2. Keaktifan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.

3.PKG/Penilaian Kinerja Guru Pada Semester dua tahun pelajaran 2014/2015 berlaku wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah baik negeri maupun swasta dilingkungan kemdikbud dan kemenag.

4. Evaluasi Diri Sekolah/EDS Bagi yang belum melengkapinya pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud. silahkan angket EDS unduh dibawah

Hasil Padamu Negeri akan jadi acuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015 antara lain:

Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015
a. Program Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru)
c. Program PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
d. Program Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
e. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.

Berkenaan dengan hal tersebut BPSDMPK-PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data padamu negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat Individu PTK hingga tingkat Institusi, akses data yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing, untuk itu harap dijaga kerahasian pasword dan tidak diperkenankan pada pihak lain.
Surat Resminya selengkapnya lihat edarannya disini:
Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

Dapodikdas v.3.0.2 untuk alokasi dana BOS (Bantuan Operasional) tahun 2015

1/20/2015

Sehubungan dengan adanya pengambilan data dari Dapodik untuk penerimaan Dana BOS tahun anggaran 2015 ini. Maka dalam proses input data serta bagian-bagian mana saja yang perlu diisi dengan benar. Berikut beberapa poin penting yang perlu kita cermati dalam proses entry data di aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 untuk semester 2 (genap) tahun pelajran 2014/2015 yang terkait dengan alokasi dana BOS (Bantuan Operasional) tahun 2015, sebagai berikut:
  1. Pastikan data yang terkait dengan data bank untuk penerimaan BOS yang tertera pada tab “Sekolah” – “Data Pelengkap” pada kolom isian telah terisi lengkap dan benar (Nomor Rekening BOS, Nama Bank, Cabang KCP/Unit, dan Rekening Atas Nama).
  2. Pastikan pilihan menerima dana BOS “Bersedia”, jika diisi menolak, dipastikan tidak ada dalam list alokasi dana BOS (lihat pada gambar di atas).
  3. Data yang dihitung adalah data siswa yang masuk ke dalam rombel semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015.
  4. Selalu pantau portal dapo.dikdas.kemdikbud di progress pengiriman, kesesuaian data siswanya, karena di situlah yang akan diambil datanya yang merupakan hasil dari sinkronisasi (kirim data) dari aplikasi Dapodikdas oleh operator sekolah.

  5. Kemudian, sebelum proses kirim data (sinkronisasi) via aplikasi Dapodikdas dilakukan, silahkan dipastikan kepala sekolah mengetahui hasil pekerjaan kita tersebut, karena kebenaran data merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah (baca konfirmasi). Salam Satu Data…

Hal Sederhana Yang Kadang Terlupakan Oleh Operator Dapodik

1/19/2015

dapodk

Berikut beberapa hal sederhana yang kadang terlupakan oleh operator dapodik sekolah saat input data :

  1. Salah dalam menginput NIP PTK, kesalahan yang sering ditemui adalah menulis NIP dengan spasi(Misal : 19820501(spasi)200003(spasi)1(spasi)004. Jadi pastikan penulisan NIP PTK sudah benar.
  2. Operator lupa belum memilih status sekolah dari PTK, pilihannya adalah Sekolah Induk : Ya  Tidak. Bagi PTK yang mengajar di dua sekolah, salah satu dari sekolah itu adalah sekolah induk (Ya) dan Sekolah yang lain adalah (Tidak)
  3. Status keaktifan PTK. Pastikan sudah dicentang (misalkan bulan Juli, Agustus, Sepetember)
  4. Pastikan surat tugas atau SK Pembagian Tugas Mengajar adalah terbaru ( Misalkan semester 1 tahun pelajar 2014/2015, No SK nya ……/2014) begitu juga bagi PTK yang mendapat tugas tambahan.
  5. Pastikan nominal gaji sudah terisi dengan benar.

Saran :
Alangkah baiknya ada koordinasi di sekolah (antara Kepala sekolah, operator, dan PTK) misalkan Kepala sekolah mengundang semua guru/PTK untuk menemui operator dapodik.
Operator dapodik menunjukkan/memperlihatkan isian data PTK tersebut ke masing-masing guru/PTK. Hal ini bertujuan untuk :
  1. Memastikan kepada semua PTK bahwa entry data sudah sesuai dengan data yang dimilki oleh PTK tersebut.
  2. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (misal Tunjangan bermasalah) maka Kepala sekolah, operator, dan PTK tidak saling menyalahkan atau mencurigai.

Sekian, semoga bermanfaat

5 SYARAT PENGAJUAN NUPTK 2015 GURU GTT DAN GTY NON PNS

1/17/2015

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.

nuptk-baru-620x330
Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.

Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015
Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.

Lowongan Kerja Terbaru Januari 2015 Perum Airnav Indonesia

1/14/2015

Perum Airnav Indonesia atau yang biasa dikenal sebagai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia - Perum LPPNPI adalah BUMN pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, perusahaan ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya milik pemerintah Indonesia yang berwujud kekayaan milik negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas kepemilikan saham sesuai Undang-Undang Nomor tahun 2003 yang membahas mengenai Badan Usaha Milik Negara. Perum AirNav Indonesia bertekad untuk menjadi Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dengan standar Internasional yang mengedepankan Keamanan dan Kenyamanan.
Lowongan Kerja BUMN Perum Airnav Indonesia
Lowongan Kerja BUMN Perum Airnav Indonesia - Upaya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menggunakan teknologi AMAN (Arrival Management) menghasilkan apresiasi berupa penghargaan dari beberapa maskapai penerbangan ternama seperti Singapore Airlines, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Air Asia Indonesia. Mengenai teknologi AMAN sendiri adalah sebuah teknologi yang bertujuan untuk memberikan perhitungan waktu yang akurat terhadap kedatangan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.Teknologi AMAN ini sebenarnya sudah digunakan oleh AirNav Indonesia sejak peak season Lebaran 2014 lalu, hanya saja masih secara manual. Meski demikian, pelayanan tersebut telah dirasakan oleh operator penerbangan selama libur Lebaran 2014.

Pendirian Perum AirNav Indonesia oleh Pemerintah Indonesia yaitu pada tahun 2012 ini adalah hasil merger dari 3 perusahaan pelayanan lalu lintas udara utama (ATS), yaitu ATS Angkasa Pura I, Angkasa Pura II ATS dan perusahaan pemerintah ATS. AirNav Indonesia berbasis di Tangerang Banten dan sekarang memiliki 18 distrik manufaktur tersebar di 7 cabang nasional, yaitu JATSC, Cabang daerah Medan, Cabang daerah Palembang, MATSC Cabang, Cabang daerah Surabaya, Cabang daerah Denpasar, dan Cabang daerah Kupang.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Januari 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Perum Airnav Indonesia di Lowongan Terbaru posisi : STAFF

Maka pada bulan Januari 2015 Perum Airnav Indonesia kembali membuka kesempatan Lowongan Terbaru bulan Januari 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi  berikut :


STAFF PEGAWAI

Syarat Pencaker :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Kelahiran tahun 1979 atau setelahnya
  3. Pendidikan Minimal D3 dan S1
  4. IPK Minimal 2,75 dari skala 4,0
  5. Sehat Jasmani dan Rohani
  6. Surat Keterangan Catatan kelpolisian(SKCK)
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba(SKBN)
  8. Sanggup mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perusahaan
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja perusahaan
  10. pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih 1(satu) kualifikasi pendidikan


Kualifikasi Pendidikan :
 
No Jenis Pendidikan
1 S-1 ILMU SOSIAL
2 S-1 KOMUNIKASI
3 S-1 EKONOMI MANAGEMEN
4 S-1 EKONOMI AKUNTANSI
5 S-1 PSIKOLOGI
6 S-1 HUKUM
7 S-1 KEDOKTERAN(DOKTER UMUM)
8 S-1 TEKNIK ELEKTRO
9 S-1 TEKNIK LISTRIK
10 S-1 TEKNIK SIPIL
11 S-1 TEKNIK MESIN
12 S-1 TEKNIK INFORMATIKA
13 S-1 TEKNIK KOMPUTER
14 D-3 TEKNIK KOMPUTER
15 D-3 AKUNTANSI
16 D-3 KEUANGAN
17 D-3 MANAGEMEN
18 D-3 SEKRETARIS

Catatan :
Pendaftaran lowongan max tgl 18 Januari 2015

Jika anda tertarik dengan Lowongan Kerja Terbaru Januari 2015 Perum Airnav Indonesia, Silahkan siapkan berkas Lamaran Kerja Perum Airnav Indonesia beserta kelengkapannya kirim via pendaftaran ONLINE di :

LINK PENDAFTARAN LOWONGAN PERUM AIRNAV INDONESIA

Sumber : http://lowonganairnav.com/index

Lowongan PENERIMAAN CALON ANGGOTA TIM REAKSI CEPAT (TRC) KEMENTERIAN SOSIAL BIDANG REHABILITASI SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015

1/13/2015

PENERIMAAN CALON ANGGOTA TIM REAKSI CEPAT (TRC)
KEMENTERIAN SOSIAL BIDANG REHABILITASI SOSIAL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015

Deskripsi Kerja :

Rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial yang akan bertugas untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial diantaranya Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Korban Penyalahgunaan Napza, Penyandang Disabilitas, Korban Perdagangan Manusia, Gelandangan Pengemis dan Penyandang Tuna Sosial lainnya.

Syarat Umum Pencaker :
Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan dan penjangkauan PMKS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat, lembaga kesejahteraan sosial atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Tidak sedang terikat kontrak kerja.
Tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS, dan fasilitas lainnya.
Mengisi formulir, mengirim dokumen pendaftaran, dan mengisi surat pernyataan terkait syarat 2,3,4,5, dan 6.
Mengikuti seluruh tahapan seleksi, dengan jadual seleksi yang akan diinformasikan melalui alamat email masing-masing.

Syarat Khusus Pencaker :
Pendidikan minimal SMA/K, DIII , DIV atau S1 (Diutamakan yang berlatar belakang Pendidikan Kesejahteraan Sosial / pekerjaan Sosial, Psikologi, Komunikasi Sosial, kesehatan Masyarakat, serta Disiplin Ilmu Sosial lainnya)
Berusia Maksimal 40 tahun per 1 Februari 2015
Dapat mengoperasikan Komputer dan Internet (Ms. Office, pengguna aktif email)
Dapat menggunakan Aplikasi Social Media (FB, Twitter, dsb)
Dapat Mengemudikan Kendaraan Roda 2 dan atau Roda 4 (memiliki SIM C dan atau SIM A).
Siap ditugaskan 1x24 jam di Posko TRC Kemensos RI untuk menangani kasus-kasus yang bersifat darurat, dan dalam melaksanakan tugas tidak melakukan aktivitas tidak terpuji seperti: melanggar adat/budaya lokal, melakukan aktivitas pornografi, dan menimbulkan ketidaknyaman bagi individu/kelompok/masyarakat.

Berkas Lamaran Kerja :

  1. Scan Surat Lamaran kerja dengan Tulisan Tangan
  2. Riwayat Hidup (Curicullum Vitae)
  3. Scan Ijazah Terakhir
  4. Scan Transkrip Nilai
  5. Scan KTP
  6. Scan SIM A dan atau SIM C
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  8. Scan Surat Keterangan kerja.
  9. Surat Pernyataan di persyaran umum angka 2,3,4,5, dan 6.


Catatan :
Pendaftaran & Seleksi Administrasi sampai dengan tgl 21 Januari 2015

Jika anda tertarik dengan Lowongan Kerja Terbaru Januari 2015 Kementerian Sosial , silahkan kirim Lamaran Kerja Kementerian Sosial beserta kelengkapannya via EMAIL ke alamat :

tim.reaksi.cepat.29@gmail.com

Jangan lupa sertakan subyek email : REKRUTMEN ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL

Pengajuan NUPTK tahun 2015 khusus PTK atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY)

1/04/2015

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.
 121
Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.
Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015
Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.
Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2.  SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3.  Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut: 
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.
Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.


Cetak Peserta UN Tahun 2015

12/30/2014

Data Calon Peserta UN Di Website kemdikbud.go.id diambil dari hasil sinkronisasi terakhir aplikasi dapodikdas sekolah anda. Data UN yang dimaksud ini terdiri dari peserta didik kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA. Oleh karena itu kevalidan data calon peserta UN tahun 2014/2015 ini sangat penting dalam membantu pihak pusat mendata para peserta ujian nasional. Jadi jika rekan operator merasa perlu memeriksa lagi data-data peserta UN disekolah anda silahkan dimulai sekarang sebelum terlambat.
Adapun jika anda ingin mencetak Data Calon Peserta UN sekolah anda lewat Website http://un.data.kemdikbud.go.id/ caranya sebagai berikut :
  1. Masuk ke website peserta Un
  2. Login menggunakan username dan kata sandi sekolah anda.
  3. Setelah masuk ke halaman utama, klik tombol "Export to PDF"
    gambar Cara Cetak Data Calon Peserta UN Di Website kemdikbud.go.id
  4. Setelah berhasil Download File Pdf Peserta UN, klik tombol "Open"
  5. gambar Cara Cetak Data Calon Peserta UN Di Website kemdikbud.go.id
  6. Langkah berikutnya klik kanan kursor ( mouse ) anda lalu pilih "print"
  7. gambar Cara Cetak Data Calon Peserta UN Di Website kemdikbud.go.id
  8. Terakhir silahkan cetak data peserta UN anda. Selesai.

Demikialah informasi tentang cara cetak data peserta UN online, Akhir kata sekian dan terima kasih telah membacanya. Sampai jumpa di artikel pendidikan berikutnya. Salam Operator sekolah.

Surat Edaran "Tindak Lanjut Kurikulum 2013"

12/29/2014

Surat Edaran Mengenai Tindak Lanjut Kurikulum 2013 – Kabar terbaru bagi dunia pendidikan di indonsia. Pada tanggal 30 Desember 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang "Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013". Surat tersebut ditujukan langsung untuk Kepala Dinas provinsi dan Dinas pendidikan kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Adapun terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013 di seluruh sekolah, pihak kemendikbud menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dalam suratnya yaitu bagi sekolah yang baru satu semester melaksanakan K13 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan kurikulum 2013 diminta untuk mengusulkannya paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email Pusat ( baca disuratnya nanti ).

Sekolah yang mengusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan menengah ( BAN S/M ). Setelah tahap verfikasi tersebut barulah nantinya pihak Kemendikbud bisa menetapkan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kurikulum 2013.

Untuk lebih jelasanya Silahkan Download Surat Edaran Tindak lanjut Kurikulum 2013. Jika menurut anda Informasi ini bermanfaat bagikan juga ke rekan-rekan yang lainnya. Salam Pendidikan

Batas akhir Keaktifan NUPTK tahun ajaran 2014-2015 hingga 31 Desember 2014

padamu negeri situs
Kepada PTK se-Indonesia yth.
Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:

Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014

Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:
  1. Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
  2. Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  6. Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  7. Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.

Catatan
Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015.
Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.

Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Cara Membongkar / Service Laptop Compaq CQ40

12/25/2014

image



Dulu sy pernah Buat tutorial cara nak buka laptop compaq V3000, kali saya sediakan tutorial bergambar cara nak buka laptop compaq CQ40.. bagi pengguna CQ40 yang nak bukan dan service laptop sendiri boleh la ikut tutorial ni..
Peralatan yang diperlukan:
1- skru driver mata bunga (yg kecik)
2- berus cat / ape2 berus yg blh buang habuk..huhu

LANGKAH –LANGKAH

6 1 2 3 4 5
7 8 9 10 11 12
image
Turn the computer upside down, with the rear toward you. 

Remove the Phillips PM2.0×2.0 broadhead screw (1) from the optical drive bay, the 
Phillips PM2.5×5.0 screw (2) from the hard drive bay, the four Phillips PM2.0×3.0 screws (3) from the battery bay, and the two Phillips PM2.5×10.0 screws (4) from the base enclosure rear corners that secure the keyboard cover to the computer
image
image
Remove the Phillips PM2.5×3.0 screw (1) from the power button board. 
Lift the power button board (2) up and away from the keyboard cover.
16 17 18
Remove the wireless antenna cable (1) from the hole in the system board and the routing channels and clips built into the top cover. 
Disconnect the display panel cable (2) that runs along the left side.
image
Remove the microphone cable (1) from the hole in the system board and the routing channels and clips built into the top cover. 
Disconnect the microphone cable from the system board (2).




image
Remove the wireless antenna cable (1) from the hole in the system board and the routing channels and clips built into the top cover. 
Disconnect the display panel cable (2) that runs along the left side.
image
Remove the microphone cable (1) from the hole in the system board and the routing channels and clips built into the top cover. 
Disconnect the microphone cable from the system board (2).
image
=================================================================================

STEP BONGKAR LCD
image
image
image
image
image
If it is necessary to replace the display cable, follow these steps: 
a. Peel back the plastic (1) that covers the cable. 
b. Remove the tape (2) that secures the cable to the display. 
c. Unplug the cable (3) from the display. 
d. Remove the cable from the display (4).
image 
==================================================================================

BONGKAR BAGIAN BELAKANG LAPTOP COMPAQ CQ40
image
image
Disconnect the following cables from the system board: 
● Bluetooth module cable (1) 
● TouchPad cable (2) with zero insertion force (ZIF) connector
image
Remove the top cover (3).
image
Remove the TouchPad button board (5) from the TouchPad bracket

image
Remove the Bluetooth module (5) from the top cover.
image
Remove the modem module.
image
Remove the audio board (4).
image
Lift the USB board (4) straight up to remove it from the computer.
image
image
image
Disconnect the power connector cable.

image
image
image
Remove the heat sink (gantikan thermal paste yang baru)
image
tanggalkan dan bersihkan FAN laptop anda.

S E K I A N
 

© Copyright pd Grup 2010 -2011 | Powered by Blogger.com.
notifikasi
close